Rabu, 30 Mei 2012

Muzdalifah: Tempat Bermalam Jamaah Haji

Muzdalifah terletak di antara Mina dan Arafah. Dinamakan demikian karena jama’ah haji berdatangan ke tempat ini pada tengah malam atau karena para jama’ah pergi meninggalkan tempat ini secara bersamaan. Ada pula yang menamakan tempat ini sebagai jam’an yang artinya adalah berkumpul, karena Adam dan Hawa berkumpul di tempat ini. Batasnya adalah antara lembah Muhassir sampai ke Al-Ma’zamain (dua gunung yang saling berhadapan, yang di tengahnya ada jalan) yaitu 4,8 KM², sedangkan luasnya adalah 12,25 KM². Di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal akhir dan akhir Muzhdalifah. Ketika jamaah haji berada di Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap pada malam hari) serta mengambil batu guna melempar jumrah, hendaknya dia memperbanyak doa, berdzikir, membaca talbiyah, dan tilawah Al-Qur`an. Sebab, malam tersebut merupakan malam yang agung. Adapun doa yang biasa dibaca adalah, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk memberiku rezeki di tempat ini berupa kebaikan secara menyeluruh, Engkau perbaiki semua perilaku diriku, dan Engkau palingkan aku dari segala keburukan. Sesungguhnya tidak ada yang bisa melakukan itu, melainkan Engkau, dan tidak ada yang bisa memperbaiki itu kecuali Engkau.”

ARAFAH

Padang Arafah dinamakan demikian karena—menurut pendapat sebagian ulama—Nabi Adam ‘arafa (dipertemukan kembali) dengan Hawa setelah keduanya diturunkan dari surga. Letak Arafah di sebelah tenggara Masjidil Haram sejauh 22 km dan dianggap kawasan luar Tanah Haram. Jamaah haji harus wuquf (berada) di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena jika tidak maka hajinya tidak sah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Haji adalah (wuquf) di Arafah.” Ketika berada di tempat ini pada tanggal 9 Dzulhijjah hendaknya seseorang memperbanyak doa, berdzikir, dan membaca Al-Qur`an. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada Hari Arafah.” Adapun doa yang dipanjatkan tergantung kebutuhan masing-masing orang dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat, semisal mendoakan buruk untuk orang lain, atau berdoa agar diberi hal-hal yang haram.

Mina: Tempat Mabit dan Melempar Jumroh

Salah satu tempat bersejarah bagi umat Islam di Kota Makkah yaitu Mina. Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer dari kota Mekkah, Arab Saudi. Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah. Amalan seperti ini dilakukan Rasulullah SAW saat berhaji dan hukumnya sunnah. Artinya tanggal 9 Dzulhijah sebelum ke Arafah, tidak wajib bermalam di Mina.

Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan Wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumroh. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu tanggal 10,11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau tanggal 10,11,12,13 dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani. Jika tidak bermalam di Mina, harus membayar dam (denda).

Tempat atau lokasi melempar jumroh terdapat di Mina, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula. Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid dimana Rasulullah SAW melakukan shalat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah Haji.

Sumber: hajiumroh.com dan wikipedia.org

Makkah dan Sejarahnya

Makkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah tepatnya pada koordinat 21°25′24″LU,39°49′24″BT. Koordinat:21°25′24″LU,39°49′24″BT. Kotanya merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka’bah sebagai pusatnya. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.

Kota Makkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Makkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan penginapan.
Sejarah Kota Makkah

Perkembangan kota Makkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka’bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada pasa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib. Nabi Muhammad adalah keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai.

Pada tahun 671, Nabi Muhammad lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya Nabi Muhammad kembali ke Makkah dalam misi membebaskan kota Makkah tanpa pertumpahan darahyang dikenal dengan (Fathul Makkah).

Pada masa selanjutnya Mekah berada di bawah administrasi khalifah yang berpusat di Madinah, serta para raja yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Baghadad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah) yang ketika itu di bawah Syarif Hussein. Kemudian disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud sampai sekarang.

Sumber: id.wikipedia.org

Macam/ cara haji

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.

A. Ifrad

Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.

Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.

Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantikannya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaimana perintah Rasul saw. terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban. Begitu pula bagi yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.


B. Tamattu’

Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.


Haji tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzu-l-Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul-Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu waktu itu Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul-Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.

Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.

C. Qiran

Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.

Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut mazhab Hanafi.

Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu, minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, (setelah memulainya dengan ihram)  dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq juga seperti dalam hadits Al Bukhari: Tidak ada rukhshah berpuasa di hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al hadyu. Jika puasa tiga hari lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, tidak disyaratkan berkelanjutan puasa itu  kecuali pada tiga hari pertama.  Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib  berurutan.

Haji Qiran ialah, berihram untak umrah dan Haii sekaligus dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul-Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlehih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.

Ibadah haji yamg lebih utama ialah haji tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya

Syarat dan Rukun Haji

Syarat Haji :

Islam
Baligh (dewasa)
Aqil ( berakal )
Merdeka (bukan budak)
Istitha’ah (mampu)

Rukun Haji :

Ihram (niat)
Wukuf di Arafah
Thawaf Ifadhah
Sa’i
Cukur
Tertib

Wajib Haji :

Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
Thawaf Wada’

sumber: http://haji.depag.go.id

Miqat dan Ihram

A. Miqat

 Miqat ada dua macam yaitu:

1. Miqat Zamaniy

Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.

Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.

2. Miqat Makaniy

Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram. Rasulullah SAW telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu Abbas:

“Bahwasanya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapa pun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Mekah yang ihram dari Mekah.” (HR Al Khamsah)

Dzulhulaifah: adalah tempat dekat Madinah sekitar 10 km menuju Mekah. Berjarak sekitar 450 km dari Mekah. Terdapat sebuah sumur yang bernama Bi’r Ali

Al Juhfah jaraknya dengan Mekah sekitar 157km, sudah hilang tanda-tandanya, sehingga jamaah haji sekarang ini berihram dari Rabigh yang jaraknya 204 km dari Mekah.

Qarnul Manazil adalah sebuah bukit di sebelah timur Mekah berjarak 94 km

Yalamlam adalah sebuah bukit di sebelah selatan Mekah berjarak 54 km dari Mekah.

Dan jika seseorang yang berniat haji tidak melewati batas-batas miqat ini maka ia berihram dari arah miqat terdekatnya. Seperti yang pernah Umar RA [1] lakukan untuk penduduk Iraq dari Dzatu Irq, yang searah dengan Qarnul Manazil, berjarak 94 km dari Mekah sebelah tenggara.

B. Ihram

1. Ta’rif

Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihram pemimpinnya, meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya.

Ihram adalah rukun pertama haji menurut jumhurul ulama. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggapnya sebagai syarat sahnya haji, bukan rukun. Waktunya bagi orang yang berniat haji adalah pada bulan-bulan haji, dan bagi yang berniat umrah adalah setahun penuh kecuali hari Arafah, nahr, dan tasyriq. Tempatnya di miqat makaniy atau sebelumnya.

Ihram dari miqat hukumnya wajib. Maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Dan makruh hukumnya bagi seorang muslim yang memasuki Mekah tanpa ihram. Dan disunnahkan baginya setiap kali memasuki Mekah untuk berniat ihram Umrah atau Haji.

2. Sunnah dan Adabnya

    Kebersihan di antaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas RA
    Memakai wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah RA berkata: “Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah SAW sedang ia dalam keadaan ihram.” (HR. Asy Syaikhani)
    Shalat dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
    Mengumandangkan Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut Mazhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafazhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:

«لبيكَ اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»

Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan suara) ketika talbiyah untuk laki-laki. Sedangkan untuk wanita cukup didengar dirinya sendiri. Disunnahkan memperbanyak talbiyah ketika naik kendaraan atau turun, menanjak naik atau turun, atau ketika berpapasan dengan rombongan lain, setiap usai shalat sejak awal ihram sehingga usai melontar jumrah Aqabah pada hari nahr. Al Jama’ah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW terus bertalbiyah sehingga selesai melontar jumrah.

3. Hal-hal yang diperbolehkan selama ihram

    Mandi dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Gulung dan sisirlah rambutmu” (HR. Muslim).
    Menutup wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
    Membekam, mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Mekah dan Madinah
    Memijit kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah RA bahwasannya ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silakan memijit dengan keras. HR Asy Syaikhani
    Bercermin dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhari)
    Menarik bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
    Membunuh lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits Rasulullah SAW: lima jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kalajengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dianalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu orang.

4. Larangan Ihram

    1- Memakai pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga di bawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)

    2- Akad nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihram tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhari. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.

    3- Hubungan suami istri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga bagi ihram melakukan segala macam maksiat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.

    4- Memakai wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka ia pun tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengafaninya. Rasulullah SAW pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.

    5- Berburu hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihram diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah:  Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidzi

    6- Menggunting kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. QS. Al Baqarah: 196

5. Hukuman melanggar larangan sewaktu Ihram

    1- Hubungan suami istri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga  mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika hubungan itu terjadi setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama maka menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.

    2- Membunuh hewan buruan. Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.

    3- Larangan lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.