Sabtu, 16 Juni 2012

Percetakan Al Quran terbesar di dunia.

Percetakan Al-Qur'an Raja Fahd merupakan pusat mencetak Alquran terbesar di dunia. Terletak di Madinah, Arab Saudi. Memproduksi sekitar 10 juta eksemplar per tahun. Kompleks percetakan ini diawaki oleh 1700 karyawan. Percetakan King Fahd telah menerbitkan 55 terjemahan Al Qur'an dalam 39 bahasa. Sejak tahun 1985, telah mencetak lebih dari 128 juta buku Al Qur'an, yang secara luas digunakan oleh ummat Islam.

Jamaah haji biasanya menyempatkan diri untuk mengunjungi percetakan ini disels-sela waktu luang menunggu pelaksanaan haji atau yang akan kembali ke tanah air.?
sumber: blog Abu Syafwan

Sabtu, 09 Juni 2012

Mendaki Jabal Nur ( Mengunjungi goa hira)

Goa Hira adalah sebuah goa kecil yang terletak tak jauh dari puncak Jabal Nur. letaknya sekitar 6 Km sebelah utara Masjidil Haram. Di tempat inilah Nabi Muhammad SAW menerima wahyu yang pertama.

Untuk menuju ke sana, diperlukan waktu sekitar 1,5 jam. Mulai dari kaki gunung, kita bisa menapaki track yang sudah ada. Awalnya memang terasa mudah. Batu-batuan yang ada di sana bisa dijadikan tempat berpijak. Akan tetapi, sekitar 15 menit mendaki, ketika nafas sudah mulai tersengal, jalan setapak itu terasa sangat berat.

Dalam perjalanan ke puncak, kita dapat menjumpai beberapa pedagang minuman. Baik yang berupa pedangan asongan, atau pun yang sudah mempunya lapak sebagaimana kedai minum yang ada di terminal-terminal ibukota. Selain itu, ada beberapa peminta-minta yang sedang bertugas. Bagi yang sudah pernah Umrah atau Haji, bukan sebuah pemandangan asing bila kita menjumpai orang-orang yang mempunyai cacat fisik seperti tangan dan kaki yang tidak sempurna. Pemandangan serupa pun juga dapat kita jumpai sepanjang perjalanan ke puncak Jabal Nur. Fantastik! Orang yang cacat seperti itu, bisa menaiki gunung yang bagi sebagian orang yang sempurna pun sulit untuk didaki! :)

Menjelang ke puncak, kita juga dapat berfoto dengan Unta! Unta? Ya! Unta! Unta khas Saudi yang didandani sedemikian rupa yang oleh empunya-nya dapat dijadikan alat untuk mencari riyal demi riyal. Untuk berfoto dengan unta di Jabal Nur biayanya tidak sama seperti berfoto dengan hewan berpunuk ini bila di Jabal Rahmah (Arafah). Bisa dimaklumi, karena untuk tiba sampai di sana, hewan ini butuh pengorbanan yang sangat! :)

Satu hal yang menarik lagi, bahwa di sepanjang jalan setapak itu, kita juga dapat jumpai beberapa orang yang sibuk dengan ember, pasir, semen, dan "cetok" (lupa nama Indonesianya euy! jawir habis! :)) Mereka seolah-olah sedang memperbaiki beberapa tangga yang rusak. Persis seperti di kampungku bila musim hujan tiba. Bila ada jalan yang berlubang, ramai orang menguruknya dengan batu. Seakan-akan membantu kemudahan pengguna jalan. Dan kegiatan ini baru berhenti bila musim kemarau datang! :)

Begitu tiba di puncak Jabal Nur, kita akan disuguhi pemandangan yang sangat menakjubkan! Kota Mekah terlihat dari sini. Mobil-mobil yang berseliweran di jalan terlihat seperti mainan. Di puncak ini, kita juga dapat temui beberapa fotografer amatiran. Mereka menggunakan kamera polaroid. Sekali jepret! Jadi deh! :)

Di beberapa batu besar yang ada di puncak gunung, kita bisa melihat grafiti yang bertuliskan "Jabal Nuur" atau "Goa Hira". Bagi jamaah yang baru ke sini, akan mudah terkecoh dengan tulisan-tulisan itu. Seolah-olah Goa Hira sudah di depan mata. Tapi mereka salah! Goa Hira tidak terletak di puncak Jabal Nur!

Untuk ke Goa Hira, dari Puncak Jabal Nur, kita harus menuruni tebing yang agak curam. Alhamdulillah sudah ada tangga yang permanen dan dinding yang tinggi untuk menjaga agar tidak jatuh ke jurang. Setibanya di bawah, kita harus belok ke kanan dan melewati celah sempit di antara dua batu besar. Sesudah melewati itu, di sebelah kiri, akan kita goa yang sangat bersejarah! Goa Hira!

Tidak terlalu luas. Hanya bisa diduduki oleh sekitar 4 orang. Dari dinding goa sebelah kanan, ada semacam celah yang menghubungkan goa ini dengan udara bebas di luar. Angin yang berhembus terasa sangat kencang. Dan sejuukkk!!

Bila kita keluar dari goa tersebut, dan memandang arah ke bawah, maka dari jauh kita akan melihat masjidil haram. Sungguh, bila tak ada bangunan lain yang melebihi tinggi Ka'bah, maka kita pun akan dapat melihat Ka'bah! Sebagaimana Rasulullah dulu sering memandangi Ka'bah dari tempat ini.

Subhanallah..! Sebuah perjalanan yang tak kan mungkin bisa dilupakan. Terbayang bagaimana perjuangan Rasulullah dahulu ketika berkhalwat di sini. Sungguh tidah mudah!! Allahu Akbar!!!

Kamis, 07 Juni 2012

Perjalanan umroh ala backpacker

Perjalanan Umrah ala backpacker, mungkin Anda dibuat bingung akan istilah ini. Istilah backpacker sendiri sudah populer dikalangan pecinta jalan-jalan atau penghobi travelling yang biasanya dilakukan anak muda untuk menghemat biaya. Biasanya kita sering mendengar umrah mandiri, nah bagi saya umrah mandiri tidak jauh berbeda dengan yang saya sebut sebagai Umrah ala Backpacker karena semua hal dari persiapan, akomodasi, sampai pelaksanaan ibadah kitalah penentunya bukan biro perjalanan umrah atau haji. Dengan terus melambungnya biaya perjalanan ibadah umrah yang ditetapkan oleh biro perjalanan haji dan umrah, maka tidak ada salahnya Anda mencoba cara ini untuk menghemat biaya perjalanan umrah Anda. Untuk mewujudkan hal ini tentunya Anda harus memiliki keberanian dan persiapan yang matang dengan mencari informasi sebanyak-banyaknya.

Persiapan yang diperlukan :

1- NPWP, buatlah NPWP di kantor pajak (gratis) karena jika Anda tidak punya NPWP maka pada saat keberangkatan Anda harus membayar fiskal.
2- Passpor hijau, buatlah jauh-jauh hari melalui jalur resmi sehingga menghemat total biaya perjalanan umrah Anda. Kalau passpor hijau Anda masih berlaku maka pastikan masa berlakunya tidak kurang dari 7 bulan dihitung dari waktu keberangkatan.

3- Pasphoto (80% tampak wajah)

4- Tiket, Visa, carilah informasi ke agent perjalanan dan mintalah waktu-waktu promosi tiket penerbangan ke Jeddah. Coba tanyakan juga voucher hotel yang bisa disediakan oleh agent, kemudian mintalah Agent sekalian untuk menguruskan visa agar lebih mudah. Kalau ada penerbangan JKT - Madinah langsung lebih baik,karena kalau turun di Jeddah kudu naik Bus lama lagi perjalanan ke Madinahnya, kecuali langsung ke Mekkah jaraknya dekat paling 45 menit sudah sampai.

5- Reservasi hotel dan transportasi, untuk penginapan atau hotel bisa juga ditanyakan ke travel agent biasanya dia punya referensi (bintang 1,2 dan 3 biasanya sekelas hotel melati di kita). Kalau mau murni kayak backpacker, bisa siapkan kantong tidur nanti tidurnya dipinggir masjidil harom atau kalau tidak ada kantong tidur masuk aja di dalam masjid karena saya banyak melihat jamaah yang melakukan hal ini terutama jamaah dari India dan Pakistan. Hati-hati terhadap barang bawaan karena banyak juga pencuri disana. Tetapi reservasi bisa juga minta bantuan mukimin yang ada di Arab Saudi.

Jabal Magnet

Nama Jabal Magnet (Magnetic Hill) atau Gunung Magnet semakin lama semakin populer di Arab Saudi. Tempat ini menjadi favorit bagi para jamaah haji maupun umroh—terutama dari Asia.

Jabal Magnet terletak kira-kira 60 kilometer dari Kota Madinah. Perjalanan menuju kawasan Jabal Magnet dari Madinah dipenuhi sejumlah perkebunan kurma dan hamparan bukit berbatuan. 10 kilometer menjelang Jabal Magnet, ada sebuah danau buatan yang besar. Gunung Magnet didominasi warna hitam dan merah bata.

Keanehan yang paling kentara di daerah ini adalah mobil berjalan sendiri ke arah berlawanan (mundur), bahkan sanggup mendaki tanjakan. Tidak hanya itu, jarum penunjuk kompas juga tidak bekerja sebagaimana mestinya. Arah utara-selatan menjadi kacau. Selain itu, data di telepon seluler bisa hilang di lokasi itu.

Magnetic Hill, atau warga setempat menyebutnya Manthiqa Baidha, yang berarti perkampungan putih. Namun, banyak yang menamainya Jabal Magnet. Daya dorong dan daya tarik magnet di berbagai bukit di sebelah kiri dan kanan jalan, membuat kendaraan yang melaju dengan kecepatan 120 kilo meter per jam, ketika memasuki kawasan ini, kecepatannya perlahan-lahan turun menjadi 5 kilo meter per jam.

Jabal Magnet yang menjadi kawasan wisata penduduk Madinah awalnya ditemukan oleh orang suku Baduy. Saat itu seorang Arab Baduy menghentikan mobilnya karena ingin buang air kecil. Namun karena sudah kebelet, ia mematikan mesin mobil, tapi tidak memasang rem tangan.

Ketika sedang melakukan hajatnya, ia kaget bukan kepalang, mobilnya berjalan sendiri dan makin lama makin kencang. Ia berusaha mengejar, tapi tidak berhasil. Dan menurut kisahnya, mobilnya tersebut baru berhenti setelah melenceng ke tumpukan pasir di samping jalan.

Saat musim haji, banyak jamaah yang menyambanginya. Pemerintah Arab Saudi lalu membangun jalan menuju lokasi tersebut. Di daerah yang terhitung hijau karena banyak ditumbuhi pohon kurma itu, juga dilengkapi sarana wisata lainnya. Ada tenda-tenda untuk pengunjung, ada mobil mini yang bisa disewa untuk merasakan tarikan medan magnet itu.

Secara geologis, fenomena Jabal Magnet bisa dijelaskan dengan logika. Karena, Kota Madinah dan sekitarnya berdiri di atas Arabian Shield tua yang sudah berumur 700-an juta tahun. Kawasan itu berupa endapan lava "alkali basaltik" (theolitic basalt) seluas 180.000 km persegi yang berusia muda (muncul 10 juta tahun silam dengan puncak intensitas 2 juta tahun silam). Lava yang bersifat basa itu muncul ke permukaan bumi dari kedalaman 40-an kilo meter melalui zona rekahan sepanjang 600 kilo meter yang dikenal sebagai "Makkah-Madinah-Nufud volcanic line".
(sa/aharpenas/detik/juandry/)

Masjid Quba

Di Madinah ada banyak tempat bersejarah yang penting untuk diziarahi. Salah satunya Masjid Quba. Inilah masjid yang batu batanya dipikul Nabi Muhammad SAW sendiri.

Masjid Quba terletak di perkampungan Quba, kira-kira 3 kilometer dari arah selatan Bandara Amir Muhammad Bin Abdul Aziz (AMAA). Mengunjungi masjid ini, dari kejauhan akan terlihat empat menara putih tinggi menjulang. Setelah dekat terlihat pohon kurma mengelilingi masjid.

Masjid Quba memang berbeda dengan masjid-masjid lainnya di Madinah. Masjid Nabawi dan masjid lainnya di Madinah nyaris tidak memiliki taman depan yang ditumbuhi tanaman. Namun Masjid Quba memiliki taman depan dan belakang dengan pohon-pohon kurma yang rindang. Di depan masjid bahkan ada air mancur. Masjid ini berdiri di atas tanah seluas 5.035 meter persegi.

Quba memang selalu menjadi tujuan ziarah para jamaah haji, tidak heran bila masjid ini selalu padat. Ada sebuah riwayat Nabi Muhammad menyatakan  bila mengunjungi Masjid Quba untuk shalat pahalanya sama dengan melakukan umrah. Riwayat tersebut hingga kini masih tertempel di dinding luar Masjid Quba.

Masjid Quba dibangun pada hari Senin, 8 Rabiul Awwal atau 23 September 622 Masehi. Saat itu Nabi dalam perjalanan hijrah dari Makkah menuju Madinah. Dalam perjalanan hijrah, Nabi yang tiba di perkampungan Quba tinggal selama empat hari bersama Bani Amru bin Auf di rumah Kalthum bin Al Hadm.

Di hari pertama di perkampungan Quba, Nabi membangun masjid. Inilah masjid pertama yang dibangun pemimpin yang paling dicintai ummat Islam. Nabi, seperti diriwayatkan As Syimus binti An Nu'man, memikul batu-bata sendiri sehingga bongkok tubuhnya.

Tubuh Nabi saat itu sampai penuh debu dan pasir. Tapi Nabi tidak mau para sahabat mengambil beban yang dibawanya. Ia meminta para sahabat agar membawa bahan-bahan bangunan yang lain. Setelah membangun masjid, Nabi mengimami shalat secara terbuka bersama para sahabat di Masjid Quba.

Semasa hidupnya, Nabi selalu pergi ke Masjid Quba setiap hari Sabtu, Senin dan Kamis. Setelah Nabi wafat, para sahabat selalu menziarahi masjid ini dan melakukan salat di dalamnya.


sumber : detiknews.com

Tempat melempar Jumroh













Spray Cooler di musim haji

Setiap pelaksanaan musim haji, cuaca di tanah suci bisa dingin sekali atau bisa juga panas. Sebagaimana musim haji tahun 1432H ini cuaca di Arab Saudi cukup panas. Untuk memberikan kenyamanan bagi jamaah haji dalam melaksanakan kegiatan ibadah selama berada di area masjid khususnya di halaman masji Nabawi, maka pemerintah setempat melengkapi Spray Cooler yang ditempatkan pada tiag-tiang payung elektronik. Dimana fungsi spray cooler ini adalah untuk menyemprotkan udaran dingin (semprot air) melalui kipas angin.

Rabu, 06 Juni 2012

Sejarah perluasan Masjidil Haram

Masjid al-Haram pertama kali dibangun di bawah kepemimpinan Khalifah Umar Ibn al-Khattab (634-644) dan telah dimodifikasi terus di bawah beberapa penguasa Muslim. Umar, khalifah pertama, memerintahkan pembongkaran beberapa rumah yang mengelilingi Kakbah untuk mengakomodasi meningkatnya jumlah peziarah dan membangun sebuah tembok setinggi 1,5 meter untuk menggambarkan area doa besar. (hijr Ismail sekarang) Selama masa pemerintahan khalifah penggantinya Utsman Ibn Affan (644-656), ruang doa diperbesar dan ditutupi dengan atap dilakukan pada kolom kayu dan lengkungan.

 Pada tahun 692, setelah Khalifah Abdul Malik bin Marwan menaklukkan Mekkah dari Ibnu Zubair, wali dari situs suci, dinding luar masjid terangkat, langit-langit itu ditutupi dengan kayu jati dan pusat kolom dicat emas. Putranya, al-Walid (705-715), memberikan kontribusi terhadap Masjid al-Haram dengan mengganti kolom kayu dengan bahan marmer dan dengan lengkungan dekorasi motif mosaik. Kemudian, Khalifah Abbasiyah Abu Ja'far al-Mansur (754-775) mosaik ditambahkan ke kolom. Dia juga memperbesar ukuran menjadi dua kali lipat untuk ukuran sayap utara dan barat ruang doa dan mendirikan menara tentang Bab Al-Umrah di sudut barat laut.

Pada tahun 777, karena meningkatnya jumlah jamaah haji, Abbasiyah Khalifah al-Mahdi (775-785) memerintahkan pembangunan kembali masjid, rumah-rumah di sekitar Ka'bah dihancurkan. Pagar masjid baru berpusat di Ka'bah, berukuran 196 x 142 meter. Al-Mahdi juga membangun tiga menara dimahkotai dengan crenellations dan ditempatkan di atas Bab al-Salam, Bab Ali dan Bab al-Wad.


Pada tahun 1399, bagian utara Masjid al-Haram terbakar, yang mengakibatkan kerusakan lebih dari seratus kolom marmer dan langit-langit / plafond. Bagian-bagian yang tersisa mengalami kerusakan akibat banjir. Masjid kemudian dibangun kembali oleh Mamluk Sultan Nasir bin Faraj Barquq (1399-1405). Kolom marmer yang rusak diganti dengan kolom batu digali dari pegunungan dekat kawasan Hijaz dan atap itu ditambal dengan kayu lokal dari Pegunungan Thaif. Sultan-sultan Ottoman berkontribusi untuk pembangunan Masjid Al-Haram.

 Pada tahun 1571, Sultan Selim II (1566-1574) memerintahkan arsitek Sinan untuk merenovasi masjid. Sinan menggantikan atap datar dari ruang doa dengan kubah dihiasi dengan kaligrafi bersepuh emas di dalam. kolom baru dibawa dari Pegunungan Shams dekatnya, ditempatkan di antara kolom tua untuk mendukung atap baru. Karena hujan yang merusaknya pada tahun 1611, Sultan Murad IV (1623-1640) memerintahkan pemulihan masjid dan pembangunan kembali Ka'bah tahun 1629. Masjid tersebut terdiri dari arcade batu baru didukung pada kolom tipis, dengan medali berbentuk prasasti antara lengkungan. ubin lantai di sekeliling Ka'bah diganti dengan yang baru ubin marmer berwarna dan masjid itu dilengkapi dengan tujuh menara.

 Pada akhir pemerintahan Ottoman di Hijaz selama Perang Dunia I, Pagar luar masjid diukur 192 dengan 132 meter. Para Raja Saudi pada gilirannya berkontribusi juga ke Masjid al-Haram. Antara 1955 dan 1973, perluasan pertama disponsori oleh Raja Abdul Aziz (1932-1953). Struktur baru yang dibutuhkan penghancuran yang luas di sekitar masjid Ottoman ke arcade dua lantai yang terbuat dari batu tiruan kolom dan ditutup dengan panel marmer diukir dari Wadi Fatimah. Langit-langit arcade ini adalah coffered dan dihiasi dengan plester dibentuk dan lantai keramik dengan batu dan marmer. Selama ini Mas'a (ruangan yg menghubungkan batu al-Safa 'dengan al-Marwah) diperpanjang untuk mencapai masjid. perpanjangan tersebut dibangun di dua lantai, dengan struktur beton bertulang lengkungan dibalut marmer dipahat dan batu buatan. Galeri ini berkomunikasi dengan jalan dan mesjid melalui pintu sebelas. Bab al-Salam dan Bab al-Umrah juga direnovasi saat ini untuk cocok dengan gaya yang baru dibangun Bab Raja Abdul Aziz pada façade selatan. Empat menara didirikan dekat Bab al-Umrah dan Bab al-Salam dan tiga yang lebih tua. Dengan demikian, mereka berdiri delapan puluh sembilan meter persegi. Masing-masing memiliki dua balkon segi delapan dihiasi dengan colonettes, yang pertama terletak di puncak atap masjid, sedangkan yang kedua adalah di ujung atas poros.


Perpanjangan kedua disponsori oleh Raja Fahd (1982-sekarang), terdiri dari sayap baru dan area berdoa outdoor, baik terletak di timur selatan masjid yang ada. Ruang sholat baru diakses melalui Gerbang Fahd monumental di tenggara yang mengarah ke Kakbah. Hal ini terdiri dari dua lantai terpisah di beberapa bagian oleh mezzanine, penyejuk udara bersirkulasi di bawah lantai keramik dan diberikan melalui grid ventilasi yang terletak di dasar setiap kolom. Ruang berdoa dibangun pada grid lima meter. arcade adalah beratap dengan pundi-pundi persegi dihiasi dengan cetakan plester. Kolom yang dilapisi dengan panel marmer, sedangkan lengkungan ditutupi dengan batu buatan dan cetakan plester. Sepanjang sumbu menghubungkan Gerbang Fahd ke Ka'bah, tiga modul grid ditutupi dengan kubah dihiasi dengan squinches muqarnas dicetak dengan plester, yang membawa drum berlubang oleh tiga puluh dua jendela melengkung. Ruang kubah diterangi dengan lampu kaca berwarna dan panel kaca patri backlit di puncak. Dinding interior ruang doa dilapisi dengan marmer dado 2,5 meter. Ini elemen dekoratif digunakan untuk menyembunyikan pengeras suara dan kabel listrik. Atap dari ekstensi baru ini terkait dengan atap seluruh kompleks, yang dirancang untuk mengakomodasi meluap. Daerah doa juga meluas juga untuk plaza banyak di luar masjid. Plaza outdoor di luar sudut tenggara Fahd Gate lereng sedikit ke bawah, menekankan arah doa. Sejajar dengan dinding timur laut dan barat daya ekstensi baru, dua proyeksi persegi dibangun untuk menyembunyikan eskalator yang menghubungkan ruang bawah tanah dan fasilitas parkir bawah tanah ke plaza publik dan ruang doa di atas.

Perpanjangan Saudi kedua dari Masjid Al-Haram mengambil mempertimbangkan kesatuan arsitektur kompleks. The façade ruang berdoa baru yang dibangun oleh Raja Fahd dalam campuran dengan konstruksi sebelumnya, dengan marmer abu-abu menghadap dari Pegunungan Fatimah dekatnya, dihiasi dengan ukiran band marmer putih dan bingkai jendela. Raja Fahd Gate monumental, yang memberikan akses ke ekstensi baru, terdiri dari tiga lengkungan dengan hiasan marmer hitam dan putih voussoirs dan diukir putih. gerbang ini diapit oleh dua menara yang cocok yang lebih tua. Jendela modul sepanjang façade ruang doa ditutupi dengan mashrabiyya kuningan dan dibingkai dengan band ukiran dari marmer putih. Gerbang kecil telah kanopi hijau miring ubin. Mesjid Al-Haram adalah masjid-satunya yang tidak memiliki arah kiblat bagi jamaah berdoa menghadap Ka'bah, terletak di pusat halaman terbuka. Saat ini masjid meliputi area seluas 356.800 meter persegi termasuk ruang berdoa outdoor dan indoor dan dapat menampung hingga 820.000 jamaah selama periode haji. sumber: blog Abu Syafwan

Lintasan Sai dan bukit Safa Marwa








Gambar paling atas merupakan lintasan sa'e. Walaupun tempat sa'e sudah dibangun begitu modern untuk memudahkan jamaah haji melaksanakan rukun haji, tetapi bagian dari bukit safa dan Marwa tetap ada. Dalam prosesi haji, seorang jamaah bisa menaiki bukit ini, dan karena seringya dinaiki maka bebatuan yang ada menjadil mengkilap akibat gosokan terjadi gosokan dengan kaki-kaki para jamaah. Setelah perluasan tempat sa'e maka jamaah haji tidak bisa lagi menaiki bebatuan ini karena bagian ini sudah ditutup.

sumber: blog Abu Syafwan

Selasa, 05 Juni 2012

Sejarah dan keutamaan kota Madinah

Madinah atau Madinah Al Munawwarah : مدينة رسول الله atau المدينه , (juga Madinat Rasul Allah, Madīnah an-Nabī) adalah kota utama di Arab Saudi. Merupakan kota yang ramai diziarahi atau dikunjungi oleh kaum Muslimin. Di sana terdapat Masjid Nabawi yang memiliki pahala dan keutamaan bagi kaum Muslimin. Dewasa ini, penduduknya sekitar 600.000 jiwa. Bagi umat Muslim kota ini dianggap sebagai kota suci kedua. Pada zaman Nabi Muhammad SAW , kota ini menjadi pusat dakwah, pengajaran dan pemerintahan Islam . Dari kota ini Islam menyebar ke seluruh jazirah Arabia lalu ke seluruh dunia . Pada masa sebelum Islam berkembang, kota Madinah bernama Yatsrib, dikenal sebagai pusat perdagangan. Kemudian ketika Nabi Muhammad SAW hijrah dari Mekkah , kota ini diganti namanya menjadi Madinah sebagai pusat perkembangan Islam sampai beliau wafat dan dimakamkan di sana. Selanjutnya kota ini menjadi pusat kekhalifahan sebagai penerus Nabi Muhammad. Terdapat tiga khalifah yang memerintah dari kota ini yakni Abu Bakar , Umar bin Khattab , dan Utsman bin Affan . Pada masa Ali bin Abi Thalib pemerintahan dipindahkan ke Kufah di Irak karena terjadi gejolak politik akibat terbunuhnya khalifah Utsman oleh kaum pemberontak. Selanjutnya ketika kekuasaan beralih kepada bani Umayyah, maka pemerintahan dipindahkan ke Damaskus dan ketika pemerintahan berpindah kepada bani Abassiyah , pemerintahan dipindahkan ke kota Baghdad . Pada masa Nabi Muhammad SAW, penduduk kota Madinah adalah orang yang beragama Islam dan orang Yahudi yang dilindungi keberadaannya. Namun karena pengkhianatan yang dilakukan terhadap penduduk Madinah ketika perang Ahzab , maka kaum Yahudi diusir keluar Madinah. Kini Madinah bersama kota suci Mekkah berada di bawah pelayanan pemerintah kerajaan Arab Saudi. Kitab Keutamaan-keutamaan Kota Madinah. Bab 1: Kesucian Kota Madinah 901. Anas r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Madinah itu haram (tanah suci) dari ini sampai ini, tidak boleh dipotong (ditebang) pohonnya, dan tidak boleh dilakukan bid'ah di dalamnya. Barangsiapa yang membuat bid'ah (atau melindungi orang yang berbuat bid'ah) didalamnya, maka ia terkena laknat Allah, malaikat, dan manusia seluruhnya." 902. Abu Hurairah r.a. berkata, "Seandainya saya melihat biawak memakan rumput di Madinah, niscaya saya tidak akan menghardiknya." Nabi saw. bersabda, "Apa yang ada di antara dua batu hitam (tanda pembatas) madinah itu diharamkan lewat lisanku." (Dalam satu riwayat: "Apa yang ada di antara dua batu hitam Madinah adalah haram.") Abu Hurairah berkata, "Nabi mendatangi bani Haritsah, lalu beliau bersabda, "Saya kira kalian wahai bani Haritsah, telah keluar dari Tanah Haram." Kemudian beliau berpaling dan bersabda, "Namun, kalian masih ada di Tanah Haram." Bab 2: Keutamaan Madinah dan Bahwa Madinah Itu Melenyapkan Manusia yang Buruk-Buruk 903. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Saya diperintahkan pergi ke suatu desa yang memakan desa-desa yang lain, mereka menyebutnya Yatsrib. Yaitu, Madinah , yang meniadakan manusia (yang buruk) sebagaimana ubupan (embusan tukang besi) meniadakan kotoran besi." Bab 3: Madinah Itu Dapat Disebut Thabah (Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya sebagian dari hadits Abu Humaid as-Sa'idi yang tertera pada nomor 726 di muka.") Bab 4: Dua Buah Batu Pembatas Kota Madinah (Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Abu Hurairah yang baru disebutkan pada bab pertama di atas.") Bab 5: Orang Yang Membenci Madinah 904. Abu Hurairah r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Mereka meninggalkan Madinah atas keadaannya yang terbaik. Ia tidak didatangi selain oleh pencari rezeki (yang beliau maksudkan adalah binatang buas dan burung). Akhir orang yang dikumpulkan adalah dua orang penggembala dari (kabilah) Muzainah, yang mau ke Madinah . Keduanya berteriak memanggil-manggil kambingnya. Kemudian mereka mendapatinya telah menjadi binatang liar. Sehingga, setelah keduanya sampai di Tsaniyatul Wada', mereka tersungkur pada kedua wajahnya.'" 905. Sufyan bin Abu Zuhair r.a. berkata, "Saya mendengar Rasulullah bersabda, 'Yaman itu akan ditaklukkan. Maka, datanglah satu kaum yang menggiring binatangnya. Mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya, sedang Madinah itu lebih baik bagi mereka. Seandainya mereka mengetahui Syam itu akan ditaklukkan, maka akan datang padanya suatu kaum dengan menggiring binatang ternaknya dan membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya. Irak akan ditaklukkan, maka datanglah suatu kaum yang menggiring binatangnya. Lalu, mereka membawa keluarganya dan orang-orang yang menaatinya. Padahal, Madinah itu lebih baik bagi mereka, jika mereka mengetahuinya." Bab 6: Iman Itu Akan Berhimpun ke Madinah 906. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda, "Sesungguhnya iman itu berkumpul ke Madinah sebagaimana ular berkumpul di lubangnya." Bab 7: Dosa Orang yang Bermaksud Berbuat Buruk terhadap Para Penghuni Kota Madinah 907. Sa'ad r.a. berkata, "Saya mendengar Nabi bersabda, 'Tidaklah seseorang membuat tipu daya terhadap penghuni Madinah melainkan ia akan hancur sebagaimana hancurnya garam dalam air.'" Bab 8: Benteng-Benteng Kota Madinah 908. Usamah r.a. berkata, "Nabi naik ke salah satu benteng Madinah lalu beliau bersabda, 'Apakah kalian melihat apa yang aku lihat? (Mereka menjawab, 'Tidak.' Beliau bersabda 8/89) 'Sesungguhnya aku melihat tempat-tempat terjadinya fitnah di sela-sela rumah-rumah kamu seperti tempat tempat jatuhnya tetesan air hujan.'" Bab 9: Dajal Tidak Bisa Memasuki Kota Madinah 909. Abu Bakrah mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Tidaklah masuk kota Madinah ketakutan terhadap Masih ad-Dajal, (dan 8/102) pada hari itu Madinah mempunyai tujuh buah pintu gerbang, di atas setiap pintu ada dua malaikat." 910. Abu Hurairah r.a. berkata, "Rasulullah bersabda, 'Pada pintu-pintu kota Madinah ada malaikat yang menyebabkan tha'un 'wabah' dan Dajal tidak memasukinya.'" 911. Anas bin Malik r.a. mengatakan bahwa Nabi saw bersabda, "Tidak ada suatu negeri kecuali akan dimasuki oleh Dajal selain kota Mekah dan Madinah yang setiap pintu gerbangnya ada malaikat-malaikat yang berbaris menjaganya, (maka Dajal dan wabah tha'un tidak akan dapat mendekatinya insya Allah 8/103), (dan dalam satu riwayat: Dajal datang sehingga turun di sudut kota Madinah 8/102). Kemudian Madinah menggoncang penghuninya tiga kali. Sehingga, Allah mengeluarkan seluruh orang kafir dan munafik." 912. Abu Sa'id al Khudri r.a. berkata, "Rasulullah menceritakan kepada kami sebuah cerita panjang tentang Dajal. Beliau menceritakan Dajal itu kepada kami dengan bersabda, 'Dajal itu akan datang dan ia diharamkan masuk pintu Madinah . Lalu, ia singgah di sebagian kota Madinah yang gersang (dalam satu riwayat: di dekat Madinah ). Pada saat itu keluarlah seorang laki-laki yang merupakan sebaik-baik manusia atau dari golongan manusia yang terbaik. Ia berkata, 'Saya bersaksi bahwa kamu adalah Dajal yang Rasulullah telah menceritakan kepada kami tentang kamu.' Lalu Dajal berkata, 'Bagaimana pendapatmu, jika aku matikan orang ini kemudian aku hidupkan lagi, apakah kamu masih meragukan terhadap persoalan itu?' Mereka menjawab, 'Tidak.' Kemudian ia menghidupkan lalu mematikannya. Ketika menghidupkannya, ia berkata, 'Demi Allah, saya tidak pernah dapat melihat engkau yang lebih jelas daripada yang aku lihat hari ini.' Lalu, Dajal berkata, 'Saya bunuh dia.' (Dalam satu riwayat: Lalu Dajal hendak membunuhnya). Namun, ia tidak diberi kekuasaan terhadapnya." Bab 10: Madinah Itu Dapat Melenyapkan Apa-Apa yang Buruk 913. Zaid bin Tsabit r.a. berkata, "Ketika Nabi pergi ke Uhud, sebagian orang dari sahabat beliau kembali pulang (dan para sahabat Nabi pada waktu itu terbagi menjadi dua kelompok 5/31). Lalu yang satu golongan berkata, 'Kita bunuh mereka.' Golongan yang lain berkata, 'Tidak, jangan bunuh mereka!' Maka, turunlah ayat 88 surah an-Nisaa', 'Maka, mengapa kamu terpecah menjadi dua golongan dalam menghadapi orang-orang munafik, padahal Allah telah membalikkan mereka kepada kekafiran disebabkan usaha mereka sendiri?' Nabi bersabda, 'Sesungguhnya kota Madinah itu adalah (negeri yang bagus 5/181), ia mengeluarkan orang-orang (dalam satu riwayat: dosa-dosa, dan dalam riwayat lain: kotoran yakni manusia-manusia kotor), [ 1 ] sebagaimana halnya api membersihkan karat besi (dalam satu riwayat: karat perak)." Bab 11: Ketidaksenangan Nabi Jika Madinah Dikosongkan (Saya berkata, "Dalam bab ini Imam Bukhari meriwayatkan dengan isnadnya hadits Anas yang tertera pada nomor 360 di muka.") Bab 12: Raudhah (Taman) 914. Abu Hurairah r.a. mengatakan bahwa Nabi saw. bersabda, "Di antara rumahku [ 2 ] dengan mimbarku terletak sebuah raudhah (taman) dari taman-taman surga. Mimbarku itu ada di atas telagaku." 915. Aisyah r.a. berkata, "Ketika Rasulullah tiba di Madinah, Abu Bakar dan Bilal jatuh sakit. (Lalu saya menemui keduanya, saya berkata, 'Duhai Ayahanda, bagaimana keadaanmu? Wahai Bilal, bagaimana keadaanmu?' 7/5). Abu Bakar apabila terserang demam ia mengucapkan: 'Setiap orang berpagi-pagi di kalangan keluarganya. Sedang kematian lebih dekat daripada sepasang sandalnya' Dan Bilal, apabila demamnya telah hilang, ia menarik suara dengan perkataannya: 'Ketauhilah, merinding bulu romaku Apakah nanti malam aku masih bermalam Di sebuah lembah. Sedang di sekitarku ada pohon idzkhir dan pohon jalil? Apakah pada suatu hari aku akan sampai ke perairan Majannah Apakah akan tampak bagiku (bukit) Syamah dan Thafil?' Ia berkata, 'Ya Allah, laknatilah Syaibah bin Rabi'ah, Utbah bin Rabi'ah, dan Umayyah bin Khalaf sebagaimana mereka telah mengusir kami dari tanah kami ke tanah waba 'wabah'.' Lalu aku datang kepada Rasulullah menginformasikan hal itu. (4/246) Beliau berdoa, 'Ya Allah, jadikanlah kami cinta kepada Madinah seperti cinta kami terhadap Mekah atau bahkan melebihinya. Ya Allah, berkahilah di dalam (takaran) sha' kami dan mud kami, sehatkanlah Madinah kepada kami, dan pindahkanlah panasnya ke Juhfah.'" Aisyah berkata, "Kami datang ke Madinah yang waktu itu merupakan bumi Allah yang paling banyak wabahnya." Ia berkata, "Buth-han waktu itu mengalirkan air." Ia maksudkan air yang telah berubah warna dan baunya. 916. Umar r.a. berdoa, "Ya Allah, karuniakanlah aku suatu anugerah, yaitu mati syahid di jalan-Mu (yakni dalam membela agama Mu), dan jadikanlah kematianku di negeri Rasul-Mu." Catatan Kaki: [1] Riwayat terakhir ini lebih akurat, sebagaimana dikatakan oleh al-Hafizh. [2] Demikian pula yang tercantum dalam hadits Abdullah bin Zaid al-Mazini pada nomor 616 di muka, dan inilah yang mahfuzh (akurat). Pada beberapa kitab hadits di luar Shahih Bukhari dan Muslim diriwayatkan dengan lafal qabrii 'kuburku ', dan riwayat ini tidak mahfuzh. Seakan-akan ini merupakan periwayatan dengan makna. Karena, semasa hidup Rasulullah tidak ada kubur di situ sehingga dapat dibatasi tempat itu dengan kubur tersebut. Sumber: Ringkasan Shahih Bukhari - M. Nashiruddin Al-Albani - Gema Insani Press

Rabu, 30 Mei 2012

Muzdalifah: Tempat Bermalam Jamaah Haji

Muzdalifah terletak di antara Mina dan Arafah. Dinamakan demikian karena jama’ah haji berdatangan ke tempat ini pada tengah malam atau karena para jama’ah pergi meninggalkan tempat ini secara bersamaan. Ada pula yang menamakan tempat ini sebagai jam’an yang artinya adalah berkumpul, karena Adam dan Hawa berkumpul di tempat ini. Batasnya adalah antara lembah Muhassir sampai ke Al-Ma’zamain (dua gunung yang saling berhadapan, yang di tengahnya ada jalan) yaitu 4,8 KM², sedangkan luasnya adalah 12,25 KM². Di sana terdapat rambu-rambu pembatas yang menentukan batas awal akhir dan akhir Muzhdalifah. Ketika jamaah haji berada di Muzdalifah untuk melaksanakan mabit (menginap pada malam hari) serta mengambil batu guna melempar jumrah, hendaknya dia memperbanyak doa, berdzikir, membaca talbiyah, dan tilawah Al-Qur`an. Sebab, malam tersebut merupakan malam yang agung. Adapun doa yang biasa dibaca adalah, “Ya Allah, sesungguhnya aku meminta kepada-Mu untuk memberiku rezeki di tempat ini berupa kebaikan secara menyeluruh, Engkau perbaiki semua perilaku diriku, dan Engkau palingkan aku dari segala keburukan. Sesungguhnya tidak ada yang bisa melakukan itu, melainkan Engkau, dan tidak ada yang bisa memperbaiki itu kecuali Engkau.”

ARAFAH

Padang Arafah dinamakan demikian karena—menurut pendapat sebagian ulama—Nabi Adam ‘arafa (dipertemukan kembali) dengan Hawa setelah keduanya diturunkan dari surga. Letak Arafah di sebelah tenggara Masjidil Haram sejauh 22 km dan dianggap kawasan luar Tanah Haram. Jamaah haji harus wuquf (berada) di Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, karena jika tidak maka hajinya tidak sah. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Haji adalah (wuquf) di Arafah.” Ketika berada di tempat ini pada tanggal 9 Dzulhijjah hendaknya seseorang memperbanyak doa, berdzikir, dan membaca Al-Qur`an. Rasulullah Shallallahu Alaihi wa Sallam bersabda, “Sebaik-baik doa adalah doa pada Hari Arafah.” Adapun doa yang dipanjatkan tergantung kebutuhan masing-masing orang dengan syarat tidak bertentangan dengan syariat, semisal mendoakan buruk untuk orang lain, atau berdoa agar diberi hal-hal yang haram.

Mina: Tempat Mabit dan Melempar Jumroh

Salah satu tempat bersejarah bagi umat Islam di Kota Makkah yaitu Mina. Mina adalah sebuah lembah di padang pasir yang terletak sekitar 5 kilometer dari kota Mekkah, Arab Saudi. Mina didatangi oleh jamaah haji pada tanggal 8 Dzulhijah atau sehari sebelum wukuf di Arafah. Jamaah haji tinggal di sini sehari semalam sehingga dapat melakukan shalat Dzuhur, Ashar, Maghrib, Isya dan Subuh. Kemudian setelah sholat Subuh tanggal 9 Dzulhijah, jamaah haji berangkat ke Arafah. Amalan seperti ini dilakukan Rasulullah SAW saat berhaji dan hukumnya sunnah. Artinya tanggal 9 Dzulhijah sebelum ke Arafah, tidak wajib bermalam di Mina.

Jamaah haji datang lagi ke Mina setelah selesai melaksanakan Wukuf di Arafah. Jamaah haji ke Mina lagi karena para jamaah haji akan melempar jumroh. Di Mina jamaah haji wajib melaksanakan mabit (bermalam) yaitu tanggal 10,11,12 Dzulhijah bagi jamaah haji yang melaksanakan Nafar Awal atau tanggal 10,11,12,13 dzulhijah bagi jamaah yang melaksanakan Nafar Tsani. Jika tidak bermalam di Mina, harus membayar dam (denda).

Tempat atau lokasi melempar jumroh terdapat di Mina, yaitu Jumrah Aqabah, Jumrah Wusta dan Jumrah Ula. Mina juga merupakan tempat atau lokasi penyembelihan binatang kurban. Di Mina ada mesjid Khaif, merupakan masjid dimana Rasulullah SAW melakukan shalat dan khutbah ketika berada di Mina saat melaksanakan ibadah Haji.

Sumber: hajiumroh.com dan wikipedia.org

Makkah dan Sejarahnya

Makkah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah timur laut kota Jeddah tepatnya pada koordinat 21°25′24″LU,39°49′24″BT. Koordinat:21°25′24″LU,39°49′24″BT. Kotanya merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung gunung dengan bangunan Ka’bah sebagai pusatnya. Dengan demikian, pada masa dahulu kota ini rawan banjir bila di musim hujan sebelum akhirnya pemerintah Arab Saudi memperbaiki kota ini dan merenovasi kota ini. Seperti pada umumnya kota kota di wilayah Arab Saudi, kota ini beriklim gurun.

Kota Makkah dikenal sebagai kota dagang, pada masa lalu dikenal dengan jalur perdagangan antara Yaman-Makkah-Madinah-Damsyiq (Damaskus) dengan penghasilan sekali pemberangkatan kafilah mencapai 600.000 pound. Selain dikenal kota dagang, ekonomi juga bertumpu dengan pertanian dan peternakan serta pelayanan jasa untuk jemaah haji diantaranya usaha perhotelan dan penginapan.
Sejarah Kota Makkah

Perkembangan kota Makkah tidak terlepas dari keberadaan Nabi Ismail dan Hajar sebagai penduduk pertama kota ini yang ditempatkan oleh Nabi Ibrahim atas perintah Allah. Pada perkembangannya muncul orang orang Jurhum yang akhirnya tinggal di sana. Pada masa berikutnya kota ini dipimpin oleh Quraisy yang merupakan kabilah atau suku yang utama di Jazirah Arab karena memiliki hak pemeliharaan terhadap Ka’bah. Suku ini terkenal dalam bidang perdagangan bahkan pada pasa itu aktivitas dagang mereka dikenal hingga Damaskus, Palestina dan Afrika. Tokoh sebagai kepala kabilah quraisy adalah Qussai yang dilanjutkan oleh Abdul Muthalib. Nabi Muhammad adalah keturunan langsung dari Nabi Ismail serta Qussai.

Pada tahun 671, Nabi Muhammad lahir di kota ini dan tumbuh dewasa. Pertama kali menerima wahyu dari Allah namun ajarannya ditolak kaumnya yang saat itu masih berada dalam kegelapan pemikiran (Jahilliyah) sehingga berpindah ke Madinah. Setelah Madinah berkembang, akhirnya Nabi Muhammad kembali ke Makkah dalam misi membebaskan kota Makkah tanpa pertumpahan darahyang dikenal dengan (Fathul Makkah).

Pada masa selanjutnya Mekah berada di bawah administrasi khalifah yang berpusat di Madinah, serta para raja yang saat itu berkuasa di Damaskus (Dinasti Ummayyah), Baghadad (Dinasti Abbasiyah) dan Turki (Usmaniyah) yang ketika itu di bawah Syarif Hussein. Kemudian disatukan di bawah pemerintahan Arab Saudi oleh Abdul Aziz bin Saud sampai sekarang.

Sumber: id.wikipedia.org

Macam/ cara haji

Disunnahkan bagi seorang muslim untuk menentukan jenis haji ini sewaktu ihram. Jika telah melakukan ihram tanpa menentukan satu dari tiga cara ini ihramnya sah, demikian juga hajinya jika melakukan satu dari tiga cara di atas. Diperbolehkan bagi orang yang telah berniat tamattu’ berpindah ke qiran, sebagaimana bagi ifrad pindah ke qiran, diperbolehkan pula bagi yang telah berniat qiran untuk berpindah ke ifrad sebelum thawaf. Dan berikut ini akan dijelaskan tiga macam cara itu dengan singkat.

A. Ifrad

Haji ifrad adalah orang yang berniat saat ihramnya hanya untuk haji saja. Ia mengucapkan (لبيكَ بحجٍ)  kemudian memasuki Mekah untuk thawaf qudum, dan terus ihram hingga datang waktu haji. Kemudian ia tunaikan manasik haji; wukuf di Arafah, mabit di Muzdallifah, melontar jumrah Aqabah, thawaf ifadhah, sa’iy antara Shafa Marwa, bermalam di Mina untuk melontar jumrah pada hari tasyriq. Kemudian setelah usai menunaikan seluruh manasik haji itu ia tahallul kedua, lalu keluar dari Mekah memulai ihram yang kedua dengan niat umrah, jika mau melaksanakan manasiknya.

Haji ifrad adalah manasik paling afdhal menurut Syafi’i dan Maliki karena dengan manasik ini tidak membayar dam. Dan kewajiban dam adalah untuk menambal kekurangan yang ada. Sebagaimana haji Rasulullah saw, menurut mereka adalah ifrad.

Haji Ifrad ialah, berihram untuk haji dari miqat, atau dari Mekkah bagi penduduk Mekkah, atau dari tempat lain di daerah miqat bagi yang tinggal disitu, kemudian tetap dalam keadaan ihramnya sampai hari nahr apabila ia membawa binatang kurban. Jika tidak membawanya maka dianjurkannya untuk membatalkan niat hajinya dan menggantikannya dengan umrah, selanjutnya melakukan tawaf sa’i, mencukur rambut dan bertahallul, sebagaimana perintah Rasul saw. terhadap orang-orang yang berihram haji tetapi tidak membawa binatang kurban. Begitu pula bagi yang melakukan haji Qiran, apabila ia tidak membawa binatang kurban, dianjurkannya untuk membatalkan niat qirannya itu, dan menggantikannya menjadi umrah, sebagaimana yang tersebut diatas.


B. Tamattu’

Haji tamattu’ adalah haji dengan terlebih dahulu ihram untuk melaksanakan umrah dari miqat. Dengan mengucapkan (لبيك بعُمرة)  kemudian memasuki kota Mekah, menyempurnakan manasik umrah thawaf dan sa’i lalu memotong atau mencukur rambut, kemudian tahallul dari ihram. Halal baginya segala larangan ihram termasuk berhubungan suami istri. Ia dalam keadaan demikian sehingga dating tanggal 8 Dzulhijjah lalu ihram haji, melaksanakan manasiknya wukuf di Arafah, thawaf, sa’i dsb. Ia melaksanakan seluruh  manasik umrah, kemudian melaksanakan manasik haji dengan sempurna pula. Haji tamattu’ adalah cara paling afdhal menurut mazhab Hambali.


Haji tamattu’ ialah berihram untuk umrah pada bulan-bulan haji (Syawal, Dzu-l-Qa’dah dan sepuluh hari pertama bulan Dzul-Hijjah), dan diselesaikan umrahnya pada waktu waktu itu Kemudian berihram untuk haji dari Mekkah atau sekitarnya pada hari Tarwiyah (tgl 8 Dzul-Hijjah) pada tahun umrahnya tersebut.

Syarat haji tamattu adalah memadukan umrah dan haji dalam satu perjalanan di satu musim (bulan) haji di tahun yang sama menurut jumhurul fuqaha’. Mazhab Hanafi menambahkan syarat lain yaitu: bukan penduduk Mekah, seperti dalam firman Allah:  “…. Apabila kamu telah (merasa) aman, maka bagi siapa yang ingin mengerjakan `umrah sebelum haji (di dalam bulan haji), (wajiblah ia menyembelih) korban yang mudah didapat. (QS. Al Baqarah: 196) dhamir (kata ganti) dalam kata ( ) menurut mazhab Hanafi kembali kepada tamattu’ umrah, sedangkan ulama lainnya mengembalikan dhamir ini kepada hadyu atau shiyam.

C. Qiran

Haji qiran adalah dengan berniat ketika ihram sekaligus haji dan umrah dengan mengucapkan: kemudian memasuki Mekah thawaf qudum, dan terus dalam keadaan ihram sehingga datang waktu melaksanakan manasik haji. Ia melaksanakan manasik itu dengan sempurna, wuquf di Arafah, melontar jumrah, thawaf ifadhah, sa’i antara Shafa dan Marwa serta manasik lainnya. Ia tidak berkewajiban thawaf dan sa’i lain untuk umrah, cukup dengan thawaf dan sa’i haji. Seperti yang pernah Rasulullah katakana kepada Aisyah RA: thawaf-mu di Ka’bah dan sa’i-mu antara Shafa dan Marwa sudah cukup untuk haji dan umrahmu” HR. Muslim.

Haji Qiran adalah haji yang paling afdhal menurut mazhab Hanafi.

Bagi orang menunaikan haji tamattu’ dan qiran wajib menyembelih hewan hadyu, minimal seekor kambing, dan jika tidak mampu bias diganti dengan puasa sepuluh hari: tiga hari di antaranya dilakukan pada waktu haji, (setelah memulainya dengan ihram)  dan yang afdhal pada sepuluh hari pertama Dzulhijjah, diperbolehkan pula puasanya pada hari tasyriq juga seperti dalam hadits Al Bukhari: Tidak ada rukhshah berpuasa di hari tasyriq kecuali bagi orang yang tidak mendapatkan al hadyu. Jika puasa tiga hari lewat waktunya maka ia wajib mengqadha’nya. Dan tujuh hari lainnya ketika sudah kembali ke tanah air, tidak disyaratkan berkelanjutan puasa itu  kecuali pada tiga hari pertama.  Dan tujuh hari berikutnya tidak wajib  berurutan.

Haji Qiran ialah, berihram untak umrah dan Haii sekaligus dan terus berihram (tidak tahallul) kecuali pada hari nahr (tgl 10 Dzul-Hijjah). Atau berihram untuk umrah terlehih dahulu, kemudian sebelum melakukan tawaf umrah memasukkan niat haji.

Ibadah haji yamg lebih utama ialah haji tamattu’ bagi yang tidak membawa binatang kurban, oleh karena Rasulullah saw. memerintahkan hal itu dan menekankannya kepada para sahabatnya

Syarat dan Rukun Haji

Syarat Haji :

Islam
Baligh (dewasa)
Aqil ( berakal )
Merdeka (bukan budak)
Istitha’ah (mampu)

Rukun Haji :

Ihram (niat)
Wukuf di Arafah
Thawaf Ifadhah
Sa’i
Cukur
Tertib

Wajib Haji :

Ihram yakni niat berhaji dari Miqot
Mabit di Muzdalifah
Mabit di Mina
Melontar Jumroh Ula, Wustho dan Aqobah
Thawaf Wada’

sumber: http://haji.depag.go.id

Miqat dan Ihram

A. Miqat

 Miqat ada dua macam yaitu:

1. Miqat Zamaniy

Miqat zamaniy adalah waktu yang hanya dapat dipergunakan untuk menunaikan manasik haji. Firman Allah: artinya waktu menunaikan haji pada bulan-bulan tertentu. Dan para ulama telah bersepakat bahwa bulan haji itu adalah: Syawal, Dzulqa’dah dan sepuluh hari Dzulhijjah. Imam Malik berpendapat bahwa seluruh bulan Dzulhijjah adalah bulan haji.

Dan Ihram haji sebelum masuk bulannya sah menurut jumhurul ulama, meskipun makruh.

2. Miqat Makaniy

Miqat Makaniy adalah tempat-tempat tertentu yang tidak diperbolehkan bagi orang yang hendak umrah maupun haji melewatinya tanpa ihram. Rasulullah SAW telah menetapkan tempat-tempat itu seperti dalam hadits Ibnu Abbas:

“Bahwasanya Rasulullah telah menetapkan miqat penduduk Madinah adalah Dzulhulaifah, penduduk Syam di Al Juhfah, penduduk Nejd di Qarnul Manazil, dan penduduk Yaman di Yalamlam, dan bersabda: Itu bagi mereka, dan bagi setiap orang yang melewatinya meski bukan penduduknya, siapa pun yang berniat haji dan umrah. Sedang orang yang tidak melewatinya maka miqatnya dari tempatnya berada, termasuk penduduk Mekah yang ihram dari Mekah.” (HR Al Khamsah)

Dzulhulaifah: adalah tempat dekat Madinah sekitar 10 km menuju Mekah. Berjarak sekitar 450 km dari Mekah. Terdapat sebuah sumur yang bernama Bi’r Ali

Al Juhfah jaraknya dengan Mekah sekitar 157km, sudah hilang tanda-tandanya, sehingga jamaah haji sekarang ini berihram dari Rabigh yang jaraknya 204 km dari Mekah.

Qarnul Manazil adalah sebuah bukit di sebelah timur Mekah berjarak 94 km

Yalamlam adalah sebuah bukit di sebelah selatan Mekah berjarak 54 km dari Mekah.

Dan jika seseorang yang berniat haji tidak melewati batas-batas miqat ini maka ia berihram dari arah miqat terdekatnya. Seperti yang pernah Umar RA [1] lakukan untuk penduduk Iraq dari Dzatu Irq, yang searah dengan Qarnul Manazil, berjarak 94 km dari Mekah sebelah tenggara.

B. Ihram

1. Ta’rif

Ihram artinya masuk dalam larangan-larangan haji, dimulai dengan niat, yang bersemayam di hati. Disunnahkan untuk melafalkannya dengan mengucapkan: Aku berniat…. Jika telah berniat ihram tanpa menyebutkan kaifiyah yang diinginkan (ifrad, qiran, atau tamattu’) maka niat ihramnya sudah sah, dengan menentukan kemudian kaifiyah yang hendak dilakukan. Diperbolehkan juga niat ihram dengan niat ihramnya orang lain, seperti berniat ihramnya satu rombongan seperti ihram pemimpinnya, meskipun para jamaah itu tidak mengetahui apa niat pemimpinnya itu. Kemudian para jamaah ini mengikuti yang dilakukan pemimpinnya.

Ihram adalah rukun pertama haji menurut jumhurul ulama. Berbeda dengan mazhab Hanafi yang menganggapnya sebagai syarat sahnya haji, bukan rukun. Waktunya bagi orang yang berniat haji adalah pada bulan-bulan haji, dan bagi yang berniat umrah adalah setahun penuh kecuali hari Arafah, nahr, dan tasyriq. Tempatnya di miqat makaniy atau sebelumnya.

Ihram dari miqat hukumnya wajib. Maka barang siapa yang meninggalkannya ia wajib membayar dam. Dan makruh hukumnya bagi seorang muslim yang memasuki Mekah tanpa ihram. Dan disunnahkan baginya setiap kali memasuki Mekah untuk berniat ihram Umrah atau Haji.

2. Sunnah dan Adabnya

    Kebersihan di antaranya: menggunting kuku, menggunting kumis, mencabut buku ketiak, berwudhu atau mandi. Semua itu disunnahkan termasuk atas para wanita yang sedang haidh dan nifas. Seperti yang disebutkan dalam hadits Ibnu Abbas RA
    Memakai wewangian tubuh dan pakaian, meskipun masih berbekas ketika sedang ihram, seperti dalam hadits Aisyah RA berkata: “Sepertinya aku melihat kilau wewangian di belahan rambut Rasulullah SAW sedang ia dalam keadaan ihram.” (HR. Asy Syaikhani)
    Shalat dua rakaat dengan niat sunnah ihram, dianjurkan membaca surah Al Kafirun pada rakaat pertama dan Al Ikhlas pada rakaat kedua setelah Al fatihah. Dalam hadits shahih disebutkan bahwa Rasulullah SAW shalat dua rakaat ketika ihram di Dzilhulaifah. Seperti yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
    Mengumandangkan Talbiyah, hukumnya sunnah menurut Asy Syafi’iy dan Ahmad, dalam keadaan ihram. Dan wajib menurut Mazhab Hanafi dan Maliki yang jika meninggalkannya terkena dam. Lafazhnya seperti yang tercantum dalam As Sunnah:

«لبيكَ اللهمّ لبيك، لبيكَ لا شريك لكَ لبيك، إنّ الحمد والنعمة لك والملك، لا شَريك لك»

Disunnahkan menjaharkan (mengeraskan suara) ketika talbiyah untuk laki-laki. Sedangkan untuk wanita cukup didengar dirinya sendiri. Disunnahkan memperbanyak talbiyah ketika naik kendaraan atau turun, menanjak naik atau turun, atau ketika berpapasan dengan rombongan lain, setiap usai shalat sejak awal ihram sehingga usai melontar jumrah Aqabah pada hari nahr. Al Jama’ah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW terus bertalbiyah sehingga selesai melontar jumrah.

3. Hal-hal yang diperbolehkan selama ihram

    Mandi dan berganti kain ihram. Diperbolehkan pula memakai sabun meskipun beraroma, menurut Asy Syafi’iyah dan Hanabilah. Sebagaimana diperbolehkan pula menggulung dan menyisir rambut. Rasulullah SAW bersabda kepada Aisyah RA: “Gulung dan sisirlah rambutmu” (HR. Muslim).
    Menutup wajah dari debu, atau dingin. Sedang jika menutup kepala dengan sengaja maka wajib membayar fidyah.
    Membekam, mencabut gigi karena terpaksa. Seperti diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW dibekam pada saat ihram di Lihal Jabal di bagian tengah kepalanya. HR. Al Khamsah. Lihal Jabal adalah tempat antara Mekah dan Madinah
    Memijit kepala dan tubuh ketika membutuhkan. Seperti dalam hadits Aisyah RA bahwasannya ia ditanya tentang seorang yang ihram memijit badannya? Jawab Aisyah: Ya silakan memijit dengan keras. HR Asy Syaikhani
    Bercermin dan menghirup aroma wangi, dan berobat dengan selain parfum, bersiwak (Al Bukhari)
    Menarik bagian tengah kain ihram untuk menjaga uang, memakai cincin (Ibnu Abbas) berteduh dengan paying, tenda atau atap (shahih Muslim)
    Membunuh lima jenis hewan fasik, seperti dalam hadits Rasulullah SAW: lima jenis hewan semuanya adalah fasik, yang boleh dibunuh di tanah haram: burung gagak, burung had’ah, kalajengking, tikus, dan anjing galak”. HR Asy Syaikhani. Dianalogikan dalam kelompok ini adalah semua jenis yang mengganggu orang.

4. Larangan Ihram

    1- Memakai pakaian yang dijahit, seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang sedang ihram tidak boleh memakai baju, surban, mantel, juga pakaian yang diberi wars dan za’faran, tidak boleh juga memakai sepatu kecuali jika tidak mendapati sandal lalu memotong sepatu itu sehingga di bawah mata kaki”. HR Asy Syaikhani. Sedang untuk wanita diperbolehkan memakai semua itu, yang dilarang hanya memakai wewangian, cadar (yang menutupi wajah), dan sarung tangan. Rasulullah pernah melarang hal ini (Abu Daud, Al Baihaqi, dan Al Hakim)

    2- Akad nikah, untuk diri sendiri atau menikahkan orang lain. Seperti dalam hadits Nabi: Seorang yang ihram tidak boleh menikah, menikahkan dan khitbah”. HR. Al Khamsah kecuali Al Bukhari. Akad nikah yang dilangsungkan dalam keadaan ihram hukumnya batal. Demikian madzhabul jumhur.

    3- Hubungan suami istri dan muqaddimahnya, seperti ciuman, sentuhan dengan syahwat, karena firman Allah: … maka tidak boleh rafats, berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji. QS. Al Baqarah: 197. rafats adalah hubungan seks. Haram juga bagi ihram melakukan segala macam maksiat. Inilah yang disebut fusuk. Sebagaimana ia haram berbantah-bantahan dengan sesama.

    4- Memakai wewangian pada pakaian atau badan bagi laki-laki maupun perempuan, seperti dalam hadits Nabi:”… dan janganlah kamu memaki pakaian yang dioles za’faran atau wurs…” HR Al Khamsah. Dan jika orang yang sedang ihram wafat, maka ia pun tidak diberi wewangian ketika memandikan atau mengafaninya. Rasulullah SAW pernah melarang hal ini, dan bersabda: “Mandikan ia dengan air dan daun bidara, kafanilah dengan kain ihramnya, jangan olesi wewangian, jangan tutup kepalanya, karena nanti di hari kiamat ia akan dibangkitkan dengan bertalbiyah”. HR Asy Syaikhani dan At Tirmidzi.

    5- Berburu hewan darat, makan hewan yang ditangkap untuk yang ihram atau atas petunjuk orang yang ihram. Sedangkan jika orang lain berburu kemudian orang yang ihram diberi atau membeli maka ia boleh memakannya. Sedangkan hewan laut maka dihalalkan untuk menangkap dan memakannya tanpa larangan. Sesuai dengan firman Allah:  Dihalalkan bagimu binatang buruan laut dan makanan (yang berasal) dari laut sebagai makanan yang lezat bagimu, dan bagi orang-orang yang dalam perjalanan; dan diharamkan atasmu (menangkap) binatang buruan darat, selama kamu dalam ihram. QS. Al Maidah: 96, juga sesuai dengan hadits Nabi: “ Hewan hasil buruan darat halal bagimu dalam keadaan ihram, selama bukan kamu yang menangkapnya atau menangkapkan untukmu”. HR. Ahmad dan At Tirmidzi

    6- Menggunting kuku, menghilangkan rambut dengan gunting atau cukur, atau cara lain, seperti dalam firman Allah: …, dan jangan kamu mencukur kepalamu, sebelum korban sampai di tempat penyembelihannya. QS. Al Baqarah: 196

5. Hukuman melanggar larangan sewaktu Ihram

    1- Hubungan suami istri: Jika terjadi sebelum wuquf di Arafah maka hajinya batal menurut ijma’ ulama, dan ia wajib menyempurnakan manasik yang tersisa, wajib menyembelih seekor unta menurut jumhurul ulama, wajib juga  mengqadha, yaitu mengulang haji tahun depan. Qadha ini hukumnya wajib, baik haji yang batal itu haji fardhu atau haji sunnah. Sedangkan menurut mazhab Hanafi, ia wajib menyembelih seekor kambing dan tidak wajib qadha, kecuali jika haji yang batal itu haji fardhu. Jika hubungan itu terjadi setelah wukuf di Arafah dan sebelum tahallul pertama maka menurut jumhurul ulama hukumnya sama dengan berhubungan sebelum wukuf. Sedangkan menurut mazhab Abu Hanifah tidak batal hajinya dan ia wajib menyembelih seekor unta. Sedang jika berhubungan seks itu setelah tahallul pertama maka tidak membatalkan haji, tidak wajib qadha menurut jumhurul ulama, wajib membayar fidyah seekor onta menurut As Syafi’iy, atau seekor kambing menurut Malikiy.

    2- Membunuh hewan buruan. Firman Allah: Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai had-ya yang di bawa sampai ke Ka`bah, atau (dendanya) membayar kaffarat dengan memberi makan orang-orang miskin, atau berpuasa seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, supaya dia merasakan akibat yang buruk dari perbuatannya. (QS. Al Maidah: 95) seimbang menurut imam Syafi’iy adalah pada bentuk dan rupa, dan menurut Abu Hanifah adalah pada nilai. Jika seseorang tidak mampu menghadirkan yang serupa bentuk dan rupanya maka ia mengganti dengan nilai harganya kemudian disedekahkan kepada orang-orang miskin. Dan jika tidak mampu maka berpuasa setiap hari senilai makanan untuk seorang miskin. Ayat di atas menegaskan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan sengaja dalam keadaan ihram. Kemudian sunnah Nabi menerangkan tentang hukum orang yang membunuh hewan buruan dengan tidak sengaja karena lupa atau tidak tahu kalau ia dalam keadaan ihram, ia berkewajiban sama dengan orang yang sengaja. Hanya ia tidak berdosa karenanya. Demikianlah pendapat jumhurul ulama, seperti yang dikatakan oleh Ibnu Katsir.

    3- Larangan lainnya. Jika orang yang sedang ihram melakukan larangan lainnya seperti menggunting rambut, atau memakai pakaian yang berjahit, maka ia wajib memotong kambing atau puasa tiga hari atau memberi makan enam orang miskin masing-masing tiga sha’ kurma. Seperti dalam hadits Ka’b bin Ujrah yang diriwayatkan oleh Al Bukhari Muslim. Sedang jika melakukan pelanggaran itu karena lupa atau tidak tahu maka ia tidak berkewajiban apa-apa. Seperti yang diriwayatkan oleh Al Bukhari.

Hukum seputar haji

Haji berarti menuju ke Mekah untuk menunaikan manasik. Ia merupakan salah satu rukun Islam yang lima, seperti yang ada dalam hadits masyhur. Termasuk dari kewajiban agama yang diterima dengan bulat. Maka kafirlah orang yang mengingkarinya, dianggap murtad dari Islam. Menurut pendapat jumhurul ulama; haji diwajibkan pada tahun ke enam hijriyah.

1. Hukum Haji

Haji adalah kewajiban setiap muslim seumur hidup sekali, selebihnya adalah sunnah. Kewajibannya ditetapkan dengan ayat Al Qur’an, seperti pada ayat di atas dan ayat-ayat lainnya. Ditetapkan juga dengan beberapa hadits Nabi. Kewajiban seumur hidup sekali itu sesuai dengan hadits Abu Hurairah, yang berkata:

Rasulullah SAW berkhutbah di hadapan kami: “Wahai manusia, sesungguhnya Allah telah mewajibkan haji atas kalian, maka laksanakanlah haji!” ada seseorang yang bertanya: “Apakah setiap tahun?” Rasulullah dian tidak menjawab sehingga orang itu mengulanginya yang ketiga kali. Lalu Nabi menjawab: Kalau aku katakana YA maka tentu akan wajib dan kalian semua tidak akan mampu…” (HR Al Bukhari dan Muslim)

Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad dan jumhurul ulama berpendapat bahwa kewajiban haji itu adalah kewajiban yang seketika harus dilaksanakan, artinya seorang mukmin yang memenuhi syarat mampu, maka saat itu ia wajib melaksanakan. Dan jika menundanya ia berdosa.

As Syafi’i berpendapat bahwa haji itu kewajiban yang longgar. Maka orang yang menundanya padahal ia mampu ia tidak berdosa, selama ia laksanakan sebelum wafat. Sedangkan jika wafat telah mendahuluinya sebelum haji, maka ia berdosa jika sudah mampu. Seperti juga yang dikatakan Imam Al Ghazali dalam Ihya’

2. Fadhilah Haji

Ada beberapa hadits yang menyebutkan keutamaannya. Antara lain:

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw pernah ditanya: Amal apakah yang paling utama? Jawab Nabi: Iman kepada Allah dan Rasul-Nya. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Jihad fi sabilillah. Ditanya lagi: Lalu apa? Jawab Nabi: Haji mabrur. (Muttafaq alaih)

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw bersabda: Barang siapa yang menunaikan haji, tidak rafats dan tidak berbuat fasik, maka ia akan kembali sebagaimana hari dilahirkan dari rahim ibunya” (Muttafaq alaih). Rafats berarti ucapan nista, ada pula yang memaknainya: hubungan suami istri.

Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasulullah saw bersabda: Umrah satu ke Umrah berikutnya adalah penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga. (HR Asy Syaikhani)

3. Syarat Wajib Haji

Syarat wajib haji adalah :

    Islam: maka ia tidak wajib bagi non muslim
    Baligh; tidak wajib bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh
    Berakal; orang gila tidak wajib haji

Tiga syarat di atas adalah syarat umum untuk setiap kewajiban agama.

    Istitha’ah; yang mencakup sehat fisik, jalan yang aman, memiliki ongkos perjalanan, dan nafkah yang ditinggalkan
    Dan syarat kelima bagi wanita adalah: adanya muhrim, atau beberapa atau seseorang wanita yang dapat dipercaya. Ada sebagian ulama yang memperbolehkan seorang wanita musafir sendirian jika perjalanan itu aman. Sebagaimana ia memperbolehkan wanita tua musafir sendirian tanpa mahram. (Al Muhadzdzab dan Subulussalam), dengan merujuk kepada hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Bukhari:

Dari Adiy bin Hatim berkata: Ketika aku berada di sisi Rasulullah saw, tiba-tiba datang seseorang yang mengadukan masalah ekonominya. Kemudian datang lagi orang mengadukan tentang perampok di jalan. Lalu Nabi bersabda: Wahai Adiy, pernahkah kamu melihat Al Hiyarah? Aku jawab: Tidak pernah, tapi pernah mendengarnya. Sabda Nabi: Jika nanti kamu punya umur panjang, pasti kamu akan melihat seorang wanita yang pergi dari Hiyarah sehingga ia thawaf di Ka’bah, tidak ada yang dia takuti kecuali Allah”. Hiyarah: kota kecil dekat Kufah

Mereka juga berdalil kepada istri-istri Nabi yang menunaikan haji atas izin Umar, pada haji terakhir mereka, yang disertai oleh Utsman bin Affan dan Abdurrahman bin Auf.

Disunnahkan bagi wanita untuk meminta izin suaminya dalam menunaikan haji fardhu, dan suami berkewajiban memberikan izin. Dan jika suami tidak mengizinkan maka ia boleh berangkat tanpa seizinnya. Karena haji fardhu adalah wajib, dan tidak boleh mentaati makhluk untuk mendurhakai Al Khaliq. Sedangkan untuk haji sunnah, maka istri tidak boleh berangkat tanpa izin suaminya. (dan menurut Syafi’iyyah: istri tidak boleh berangkat tanpa izin suami walaupun untuk haji fardhu. Karena hak suami adalah hak seketika sedang ibadah haji bisa ditunda).

Para ulama telah sepakat bahwa jika seorang wanita menunaikan haji tanpa mahram tetap sah hajinya, meski mereka berbeda pendapat apakah berdosa atau tidak?  Sebagaimana mereka bersepakat bahwa orang yang tidak mampu, lalu menunaikan haji maka sah hajinya, dan anak-anak ketika haji sah hajinya. Tetapi apakah telah menggugurkan haji fardhunya setelah baligh?

Sejarah Haji

Haji secara bahasa berarti menuju ke suatu tempat. Namun secara syariat mengacu pada ziarah tahunan umat Islam ke Mekah dengan maksud tertentu untuk melakukan ritual keagamaan diwaktu tertentu pula sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad SAW.

Haji pertama kali disyariatkan oleh Allah pada masa Nabi lbrahim a.s. dan ia adalah Nabi yang dipercaya oleh Allah untuk membangun Ka’bah bersama dengan anaknya Ismail di Mekah. Allah menggambarkan Ka’bah sebagai berikut: “Dan ingatlah ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumah-Ku ini bagi orang-orang yang thawaf, dan orang-orang yang beribadat mereka yang ruku’ dan sujud.” (Al-Hajj :26)

Setelah membangun Ka’bah, Nabi Ibrahim datang ke Mekah untuk melakukan ibadah haji setiap tahun, dan setelah kematiannya, praktik ini dilanjutkan oleh anaknya. Namun, secara bertahap dengan berlalunya waktu, baik bentuk dan tujuan ritual haji berubah sebagai penyembahan berhala yang tersebar di seluruh Arabia, Ka’bah kehilangan kemurnian dan berhala ditempatkan di dalamnya. Dindingnya penuh dengan puisi dan lukisan, dan akhirnya lebih dari 360 berhala ditempatkan di sekitar Ka’bah.

Selama periode haji itu sendiri, suasana di sekitar rumah suci (Ka’bah) layaknya seperti sirkus. Laki-laki dan perempuan mengelilingi Ka’bah dengan telanjang, dengan alasan bahwa mereka harus menampilkan diri di hadapan Allah dalam kondisi yang sama seperti mereka lahir. Doa mereka menjadi bebas tak lagi tulus mengingat Allah, malah berubah menjadi serangkaian tepuk tangan, bersiul dan meniup tanduk, bahkan kalimat talbiah telah diselewengkan oleh mereka dengan tambahan-tambahan. Bahkan darah binatang yang dikurbankan dituangkan ke dinding Ka’bah dan dagingnya digantung di tiang sekitar Ka’bah, dengan keyakinan bahwa Allah menuntut daging dan darah hewan-hewan ini. Mengenai hal ini Allah SWT mengingatkan dengan firman-Nya: “Daging-daging unta dan darahnya itu sekali-kali tidak dapat mencapai (keridhaan) Allah, tetapi ketaqwaan dari kamulah yang dapat mencapainya.” (Al-Hajj: 37)

Bernyanyi, minum arak, perzinaan dan perbuatan amoral lainnya tersebar luas di antara para peziarah. Dan lomba puisi adalah bagian utama dari seluruh rangkaian haji. Dalam kompetisi ini, para penyair akan memuji keberanian dan kemegahan suku mereka masing-masing dan menceritakan cerita-cerita yang berlebihan, kepengecutan dan kekikiran suku-suku lainnya. Kompetisi dalam kemurahan hati juga diadakan di mana masing-masing kepala suku akan menyediakan kuali besar dan memberi makan para peziarah, hanya agar mereka bisa menjadi terkenal karena kemurahan hati mereka.

Dengan demikian mereka benar-benar meninggalkan ajaran nenek moyang dan pemimpin mereka Nabi Ibrahim a.s. Ajarannya yang suci untuk menyembah Allah semata, telah dinodai oleh orang-orang kafir dan ritual yang telah ditetapkan benar-benar terselewengkan oleh mereka. Keadaan menyedihkan itu berlangsung selama kurang lebih dua ribu tahun. Tapi kemudian setelah periode panjang ini, waktu datang untuk doa Nabi Ibrahim yang harus dijawab: “Ya Tuhan kami, utuslah untuk mereka seorang Rasul dari kalangan mereka, yang akan membacakan kepada mereka ayat-ayat-Mu dan mengajarkan kepada mereka Al-Kitab (Al-Qur’an) dan Al-Hikmah (As-Sunnah) serta mensucikan mereka. Sesungguhnya Engkaulah Yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.” (Al-Baqarah :129)

Selama dua puluh tiga tahun, Nabi Muhammad menyebarkan pesan tauhid  – pesan yang sama bahwa Nabi Ibrahim dan semua Nabi pendahulunya datang dengan membawa dan mendirikan hukum Allah dimuka bumi. Nabi tidak hanya membersihkan Ka’bah dari segala kotoran, tapi juga mengembalikan semua ibadah haji yang dituntunkan oleh Allah di masa Nabi Ibrahim.

Telah diwajibkan sejak tahun ke-9 tahun Hijriah. Rasul Allah (damai dan sejahtera baginya) mengirimkan 300 dibawah pimpinan Hazrat Abubakr Siddiq untuk ke Makkah melaksanakan Haji.

Pada tahun berikutnya, tahun ke-10, Muhammad (damai dan sejahtera baginya) mengumumkan bahwa beliau akan melakukan Haji setiap tahun. Beliau memimpin ribuan Muslim untuk melaksanakan Haji dan menjelaskan kepada mereka bagaiman melakukan ritual Haji. Haji dikenal sebagai Haji al Wadaa’ atau Haji perpisahan karena merupakan Haji terakhir yang dilakukan oleh Nabi  Muhammad (damai dan sejahtera baginya).

Terdapat perintah khusus dalam Al-Quran diturunkan dalam rangka menghilangkan semua upacara palsu yang telah merajalela di masa pra-Islam. Semua tindakan tidak senonoh dan memalukan itu sangat dilarang dalam pernyataan Allah SWT: “Musim haji adalah beberapa bulan yang dimaklumi, barangsiapa yang menetapkan niatnya dalam bulan itu akan mengerjakan haji, maka tidak boleh rafats (mengeluarkan perkataan yang menimbulkan birahi yang tidak senonoh atau bersetubuh), berbuat fasik dan berbantah-bantahan di dalam masa mengerjakan haji.” (Al-Baqarah: 197). Wallahu al’lam bish showab.
(Oleh: Abdul Mun’im, S.Pd.I)

Haji, Definisi dan Latar Belakangnya

Haji adalah rukun (tiang agama) Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Menunaikan ibadah haji adalah bentuk ritual tahunan yang dilaksanakan umat Islam sedunia yang mampu (secara material, fisik, dan keilmuan) dengan berkunjung dan melaksanakan beberapa kegiatan di beberapa tempat di Arab Saudi pada suatu waktu yang dikenal sebagai musim haji (bulan Dzulhijjah). Hal ini berbeda dengan ibadah umrah yang bisa dilaksanakan sewaktu-waktu.

Kegiatan inti ibadah haji dimulai pada tanggal 8 Dzulhijjah ketika umat Islam bermalam di Mina, wukuf (berdiam diri) di Padang Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah, bermalam di Muzdalifah, dan berakhir setelah melempar jumrah (melempar batu simbolisasi setan) pada tanggal 10, 11, dan 12 Dzulhijjah. Masyarakat Indonesia lazim juga menyebut hari raya Idul Adha sebagai Hari Raya Haji karena bersamaan dengan perayaan ibadah haji ini.

Definisi

Secara lughawi (bahasa), haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Menurut etimologi bahasa Arab, kata haji mempunyai arti qashd, yakni tujuan, maksud, dan menyengaja. Menurut istilah syara’, haji ialah menuju ke Baitullah dan tempat-tempat tertentu untuk melaksanakan amalan-amalan ibadah tertentu pula. Yang dimaksud dengan tempat-tempat tertentu dalam definisi di atas, selain Ka’bah dan Mas’a(tempat sa’i), juga Arafah, Muzdalifah, dan Mina. Yang dimaksud dengan waktu tertentu ialah bulan-bulan haji yang dimulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Adapun amal ibadah tertentu ialah thawaf, sa’i, wukuf, mabit di Muzdalifah, melontar jumrah, mabit di Mina, dan lain-lain.
Latar Belakang Ibadah haji

Orang-orang Arab pada zaman jahiliah telah mengenal ibadah haji ini yang mereka warisi dari nenek moyang terdahulu dengan melakukan perubahan di sana-sini. Akan tetapi, bentuk umum pelaksanaannya masih tetap ada, seperti thawaf, sa’i, wukuf, dan melontar jumrah. Hanya saja pelaksanaannya banyak yang tidak sesuai lagi dengan syariat yang sebenarnya. Untuk itu, Islam datang dan memperbaiki segi-segi yang salah dan tetap menjalankan apa-apa yang telah sesuai dengan petunjuk syara’ (syariat), sebagaimana yang diatur dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Latar belakang ibadah haji ini juga didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh nabi-nabi dalam agama Islam, terutama Nabi Ibrahim (nabinya agama Tauhid). Ritual thawaf didasarkan pada ibadah serupa yang dilaksanakan oleh umat-umat sebelum Nabi Ibarahim. Ritual sa’i, yakni berlari antara bukit Shafa dan Marwah (daerah tinggi di sekitar Ka’bah yang sekarang sudah menjadi satu dengan Masjidil Haram, Makkah), juga didasarkan untuk mengenang ritual istri Nabi Ibrahim bernama Siti Hajar ketika mencari air untuk anaknya, Nabi Ismail.

Sumber: wikepedia